Dewasa ini profesi akuntan semakin memiliki pengaruh yang luas pada segala aspek perekonomian bangsa. Karena itu, seorang akuntan diharapkan memiliki kompetensi di bidang akuntansi yang memadai dan komitmen yang tinggi dalam menjalani profesinya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendiknas No. 179/U/2001, sebutan profesi Akuntan (Ak) dapat diperoleh melalui Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Sebelumnya sebutan Akuntan hanya diberikan kepada lulusan S-1 Akuntansi dari Perguruan Tinggi Negeri tertentu atau bagi mereka yang telah lulus Ujian Negara Akuntansi (UNA). Sebutan Akuntan ini secara spesifik merupakan persyaratan untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Akuntansi Publik (USAP).
Dunia praktik dan pendidikan akuntansi di negara Indonesia juga mengalami banyak perubahan semenjak munculnya ilmu akuntansi pada era tahun 1960-an. Pendidikan akuntansi di Indonesia telah mengalami perubahan mendasar sejak awal tahun 1990-an (Machfoedz, 1999). Diawali dengan berubahnya Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang diganti dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada Kongres IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) tahun 1994 yang juga menyepakati kelahiran Kompartemen Akuntan Pendidik. Perubahan berikutnya yaitu diberlakukannya Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) pada tahun 1997. Kemudian pada tahun 2001, melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 179/U/2001 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk), setiap mahasiswa yang lulus dari jurusan akuntansi tidak secara otomatis mendapatkan gelar akuntan (Ak) terhitung sejak 31 Agustus 2004. Jadi bagi mahasiswa yang menginginkan gelar akuntan (Ak) harus terlebih dahulu mengikuti Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
Disiplin ilmu akuntansi semakin cepat mengalami perkembangan dari waktu ke waktu seiring perubahan lingkungan bisnis yang semakin cepat, baik secara teori akuntansi maupun praktik bisnis Reformasi pada wilayah sistem pendidikan akuntansi ini, bertujuan untuk mengejar kesenjangan antara conceptual systems dengan physical systems yang selama ini menjadi kelemahan dari lingkungan pendidikan. Selain itu, perubahan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme akuntan dengan tingkat penguasaan yang memadai terhadap tiga syarat untuk profesional, yakni pengetahuan (knowledge), keahlian (skill), dan karakter (character) (Novin dan Tucker, 1993). Karena nantinya para akuntan harus mempunyai kredibilitas dalam menyusun dan melaksanakan review (audit) atas laporan keuangan, yang kemudian hasilnya akan digunakan oleh para pihak yang berkepentingan sebagai dasar pengambil keputusan.
Dengan adanya Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) kita perlu mengetahui bagaimana persepsi mahasiswa akuntansi sebagai stakeholder utama atau calon pengguna jasa dalam proses pendidikan profesi tersebut. Persepsi positif akan berpengaruh terhadap perilaku dan sikap mahasiswa yang mendukung adanya Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk), begitu juga sebaliknya apabila persepsi yang terbentuk negatif. Calon peserta PPAk meliputi mahasiswa S1
PPAk adalah suatu usaha yang bertujuan untuk menghasilkan akuntan profesional dengan standardisasi kualitas akuntan di Indonesia. Kurikulum dan silabus PPAk sudah didesain untuk untuk memenuhi persyaratan untuk menjadi akuntan professional yang ditentukan oleh International Financial Accounting Committee (IFAC).
Akuntansi, baik program studi reguler maupun non-reguler (ekstensi). Tentunya terdapat perbedaan karakteristik diantara kedua progran studi tersebut. Hal ini memungkinkan terjadinya perbedaan persepsi tentang Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk), termasuk didalamnya minat dan kemampuan mahasiswa untuk mengikuti PPAk.
Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) merupakan pendidikan tambahan bagi seorang lulusan Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi yang ingin mendapatkan sebutan Akuntan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendiknas No. 179/U/2001, lulusan sarjana strata 1 (S1) jurusan akuntansi berkesempatan menempuh Pendidikan Profesi Akuntansi di perguruan tinggi yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Mereka yang telah menempuh Pendidikan Profesi Akuntansi ini berhak memperoleh sebutan profesi Akuntan (Ak), dan juga semakin berpeluang meniti karir sebagai auditor pemerintahan, auditor internal, akuntan sektor publik, akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan perpajakan, akuntan keuangan, maupun akuntan sistem informasi.
Lulusan Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) adalah akuntan yang berhak mendapatkan Register Negara dan boleh mengikuti Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP), sebagai syarat penting untuk mendapatkan ijin praktik sebagai Akuntan Publik. Lulusan Pendidikan Profesi Akuntansi akan mempunyai daya saing yang lebih tinggi sebagai akuntan dibandingkan dengan para sarjana yang tidak mempunyai predikat akuntan. Dengan adanya Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) maka pendidikan S1 akuntansi pada perguruan tinggi terpilih tidak lagi secara otomatis menghasilkan gelar akuntan karena sebutan tersebut hanya bisa diperoleh dari PPAk.
sumber:
1. http://community.gunadarma.ac.id/user/blogs/view/name_Reniangraini/id_24249/title_artikel-etika-profesi-akuntansi-part3/
2.http://skripsiakuntansi.com/skripsi-akuntansi/pengaruh-pendidikan-profesi-akuntansi-terhadap-minat-dan-persepsi-mahasiswa-jurusan-akuntansi-pada-karir-sebagai-akuntan-publik/